Penggabungan SPPT PBB-P2

No. SK: 188/165/K/411.403/2022

  1. Surat permohonan Wajib Pajak
  2. Fotocopi SPPT PBB-P2 tahun berkenan
  3. Mengisi SPOP dan atau LSPOP
  4. Fotokopi KTP/indentitas lainnya

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dokumen oleh petugas pelayanan
  3. Pengentrian data.
  4. Penerbitan SPPT PBB-P2 dan atau SK NJOP
  5. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
  6. Penandatanganan oleh kepala dinas
  7. Penyerahan SPPT dan atau SK NJOP


Paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB-P2 atau SK NJOP

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1.  Kepala Subbidang

2.  Kepala Bidang

3.   Kepala Badan

4.  Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.  Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)

2.     Kotak Saran (pengaduan lewat surat)

3.     Pesawat telepon / Faksimili

Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggabungan SPPT PBB-P2"